Tak Laksanakan Physical Distancing, Menteri Perhubungan Sanksi Batik Air dan Angkasa Pura II 

Tak Laksanakan Physical Distancing, Menteri Perhubungan Sanksi Batik Air dan Angkasa Pura II 
Kepadatan calon penumpang di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu yang tak memperhatikan protokol penerbangan yang dikeluarkan pemerintah di masa pandemi covid-19.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kementerian Perhubungan ( Kemenhub)  memberikan sanksi kepada PT Angkasa Pura II dan maskapai Batik Air.

Sanksi tersebut diberikan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Angkasa Pura II dan Batik Air terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Angkasa Purat dikenakan sanksi karena melakukan pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang harusnya dilakukan oleh operator bandar udara. Sementara Batik Air terbukti melanggar aturan physical distancing dalam operasional penerbangan. 

Pemberian sanksi untuk Batik Air dan Angkasa Pura II disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara," ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020) sebagaimana kami lansir dari kompas.com. 

Lebih lanjut Adita menjelaskan, Batik Air terbukti melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan physical distancing. 

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” kata Adita. 

Kendati demikian, Adita tidak mendetail izin rute penerbangan mana saja yang dibekukan. 
Adita menegaskan, Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. 

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tutur Adita. 

Selain itu, Adita juga mengimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. 
“Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” ucapnya. 
Sebelumnya, Lion Air Group mengakui terdapat salah satu penerbangan Batik Air yang mengangkut penumpang melebihi 50 persen kapasitas pesawat. 

Pesawat itu adalah penerbangan ID-6506 Soekarno-Hatta – Denpasar dengan jadwal keberangkatan 08.00 WIB, Kamis (14/5/2020), menerbangkan enam tamu bisnis dan 100 tamu kelas ekonomi. 

"Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu lebih dari 50 persen, disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris)," ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro.

Angkasa Pura II

Sementara itu, untuk Angkasa Pura II, Kementerian perhubungan juga memberikan sanksi karena dianggap sebagai operator penerbangan yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) memberikan surat peringatan kepada PT Angkasa Pura II atau AP II (Persero) sebagai operator Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

Dikatakan Adita,  “Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator bandar udara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

Adita menjalaskan, dalam PM 18 tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik atau physical distancing.

Namun, AP II terbukti melanggar aturan penerapan physical distancing, ketika terjadi penumpukan calon penumpang di Bandara Soetta pada Kamis (14/5/2020), pagi hari.

"Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” tutur Adita.

Adita menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.

Sebelumnya, Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang membenarkan terjadi penumpukan antrean di Terminal 2 Bandara Soetta pada Kamis (14/5/2020) dini hari.

Antrean tersebut, kata Febri, merupakan calon penumpang yang akan melakukan validasi dokumen perjalanan yang menjadi syarat perjalanan penerbangan.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index